
Tiga hari usai razia berdarah di Kota Lubuk Linggau yang menewaskan satu orang penumpang mobil Honda City hitam, penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan satu nama tersangka.
Brigadir K yang menghujani sepuluh kali tembakan ke mobil korban sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal razia berdarah pada Selasa, 18 April 2017.
Diungkapkan Irjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Kapolda Sumsel, tim Propam dan Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel sudah menjalankan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.
“Dalam kasus ini, Brigadir K dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Proses hukum seperti pidana umum,” ucap dia kepada Liputan6.com, saat menjenguk para korban razia berdarah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, Jumat, 21 April 2017.
Brigadir K yang bertugas sebagai Sabhara di Polres Lubuk Linggau bisa dijerat dengan Pasal 359 juncto 360 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat memberondong peluru ke arah mobil korban, Brigadir K mengaku hanya berusaha mengingatkan pengendara mobil untuk berhenti. Setelah berhenti, pengendara mobil malah tidak mau keluar.
“Niatnya hanya menghentikan (mobil korban) saja. Namun kelalaiannya berakibat salah satu korban kehilangan nyawanya,” ujar dia.
Hingga saat ini, Brigadir K masih ditahan di Polda Sumsel. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Brigadir K masih berstatus anggota kepolisian dan harus melewati serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Kapolda Sumsel memastikan, jika anak buahnya tersebut mendapatkan ganjaran hukuman penjara dalam waktu tertentu, secara otomatis statusnya akan berubah.
“Kalau lebih dari empat tahun dipenjara, bisa dilakukan pemecatan dengan tidak terhormat (PDTH). Tapi berkasnya harus dilengkapi dulu,” sebut dia.
Salah satu pemeriksaan terkait insiden razia berdarah terhadap Brigadir K adalah tes psikologis. Sebelumnya, Brigadir K sudah diperiksa di Polres Lubuk Linggau dan dibawa ke Polda Sumsel pada Kamis malam, 20 April 2017.
0 Response to "Alasan Brigadir K Hujani Peluru ke Mobil Korban Razia Berdarah"
Posting Komentar